Gezah.com – Pekanbaru – Nama selebgram sekaligus artis Hana Hanifah kembali menjadi perbincangan publik setelah diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Dalam pemeriksaan awal oleh Polda Riau, Hana mengaku menerima uang sebesar Rp 900 juta. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa jumlah tersebut kemungkinan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Pengakuan awal menyebutkan Rp 900 juta, tetapi hasil penyelidikan lanjutan kemungkinan menunjukkan lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi pada Selasa (24/12/2024).
Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana korupsi tersebut untuk memastikan peran Hana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. Kombes Nasriadi juga menyampaikan bahwa pemanggilan ulang terhadap Hana akan dilakukan untuk memperkuat bukti dan keterangan yang ada.
Kasus ini bermula dari dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021. Tidak hanya melibatkan pejabat internal DPRD, dana tersebut juga diduga mengalir ke pihak-pihak eksternal, termasuk Hana Hanifah.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu pencairan dana,” tegas Nasriadi.
Polda Riau juga mengimbau semua pihak yang menerima dana hasil korupsi ini untuk segera mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
