Gezah.com – Pengelola tempat hiburan malam (THM) diingatkan untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada malam pergantian tahun 2025.
THM dilarang beroperasi hingga dini hari dan hanya diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB pada malam tahun baru. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Satpol PP, akan mengawasi aktivitas THM di berbagai lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa pengelola harus mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, termasuk pada malam tahun baru,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pada Senin, 30 Desember 2024.
Zulfahmi juga menegaskan bahwa jadwal operasional THM tidak mengalami perubahan meskipun dalam momen tahun baru, sehingga aturan tetap berlaku seperti biasa. Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi peredaran narkoba di THM, dengan meminta pengelola lebih selektif dalam menerima pengunjung. “Hal ini sudah kami tekankan kepada pengelola hiburan umum demi menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru siap mengawal malam pergantian tahun dengan berbagai kegiatan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Bersama aparat keamanan, mereka akan meningkatkan patroli hijau atau green light patrol serta melakukan penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban menjelang malam tahun baru.
“Kami akan mengerahkan personel dan meningkatkan patroli hijau untuk memastikan ketertiban,” tambah Zulhelmi.
