Jakarta, Gezah.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Mahfud menyebut, upaya tersebut berpotensi sulit dilaksanakan karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk memastikan jumlah uang yang benar-benar dikembalikan. Menurutnya, jumlah kerugian negara akibat korupsi hanya dapat ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.
“Kalau diam-diam saya [koruptor] bicara dengan Pak Prabowo, ‘Pak, saya mau mengembalikan uang korupsi saya.’ Lalu ditanya, ‘Berapa?’ Jawabnya, ‘5 miliar, Pak.’ Gimana Pak Prabowo bisa mengecek kalau itu benar 5 miliar?” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di saluran YouTube Mahfud MD Official, Rabu (25/12/2024).
Mahfud juga menyoroti kesulitan memastikan kejujuran dari para koruptor yang ingin mendapatkan pengampunan dengan cara menyerahkan uang hasil kejahatannya.
Lebih lanjut, ia mengkritik jika alasan penuh sesaknya penjara menjadi dasar dari rencana tersebut. Menurut Mahfud, pengampunan lebih pantas diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan yang terpaksa melanggar hukum karena kebutuhan mendesak, seperti seorang ayah yang mencuri susu untuk anaknya.
“Koruptor yang dipenjara itu hanya 0,5 persen dari total narapidana. Sebagian besar penghuni penjara adalah pelaku kasus narkoba,” tambah Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan wacana ini di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Prabowo menyebut bahwa ia siap memaafkan koruptor asalkan mereka mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat.
“Saya beri kesempatan untuk bertobat. Hei, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama karena dianggap memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum tanpa melalui proses yang transparan.
