KENDARI – Puluhan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KOMADA SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan kegiatan pengambilan galian batu dalam jumlah ribuan kubik yang diduga berkaitan dengan pembangunan jetty PT IPIP.
Massa aksi meminta Kejati Sultra memeriksa Direktur PT Surya Lintas Gemilang berinisial D.S. terkait dugaan kegiatan pengambilan material batu tersebut.
Mereka menilai kegiatan itu perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses penambangan maupun pemanfaatan material telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta Penerimaan Negara dalam bentuk PNBP di bayarkan kepada siapa.
Koordinator aksi, Fikram, mengatakan pihaknya tidak hanya menyampaikan tuntutan melalui aksi demonstrasi.
Massa juga telah resmi melaporkan dugaan kegiatan penambangan batu ilegal dalam skala besar dan dugaan kegiatan penambangan Nikel yang kami duga secara ilegal kepada Kejati Sultra agar dapat ditindaklanjuti secara hukum, karena PT Surya Lintas Gemilang kami duga belum memiliki dokumen RKAB
“Kami meminta Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini, termasuk melakukan pengecekan langsung di lokasi kegiatan,” ujar Fikram.
Menurutnya, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan untuk memastikan asal material, volume galian serta peruntukan batu yang diduga digunakan dalam pembangunan jetty PT IPIP.
“Kejati Sultra harus memastikan dilapangan, dasarnya untuk melakukan apa? Volume galian, peruntukan dimana serta pajak yang wajib disetor kepada negara dalam bentul PNBP mereka setor kemana?” Tegas Fikram
“Kami percaya dan yakin kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sehingga kami mendukung serta meminta kominta komitmen untuk mengungkap para pihak yang terlibat dalam pusaran kegiatan dugaan pertambangan Batu ilegal dan juga kegiatan penambangan ore nilel yang kami duga masih berlangsung sampai saat ini” pintanya
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengatakan pihaknya menerima laporan yang disampaikan massa aksi.
Irwan menegaskan laporan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan telaah sebelum ditindaklanjuti.
Kejati Sultra juga membuka kemungkinan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan informasi yang disampaikan dalam laporan.
“Laporan dari massa aksi akan kami telaah dan selanjutnya ditindaklanjuti di lapangan,” kata Irwan Said.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Lintas Gemilang belum memberikan keterangan terkait dugaan yang disampaikan mahasiswa dan aktivis tersebut.
