Kabupaten Pelalawan mencatat adanya 10 pengajuan proses perceraian Dari Aparatur Sipil Negara | Gezah.com

Kabupaten Pelalawan mencatat adanya 10 pengajuan proses perceraian Dari Aparatur Sipil Negara

Pelalawan, Gezah.com  – Sepanjang tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pelalawan mencatat adanya 10 pengajuan proses perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data yang diperoleh, dari total 10 pengajuan tersebut, sebanyak 6 berasal dari Dinas Pendidikan, terdiri atas 4 ASN PNS dan 2 PPPK. Selain itu, Dinas Kesehatan mencatat 1 ASN PNS, Satpol PP 1 ASN PNS, BPBD 1 ASN PNS, dan Bappeda 1 ASN PNS.

Kepala BPKSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis, SP, M.Si, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jumlah pengajuan perceraian pada tahun ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Darlis menjelaskan, proses pengajuan perceraian dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja masing-masing. “Jika dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan damai, maka dilanjutkan ke BPKSDM. Kami berupaya memfasilitasi perdamaian agar izin perceraian tidak perlu dikeluarkan. Namun, jika tidak ada jalan keluar, izin akan kami keluarkan, dan keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memberikan pembinaan terbaik kepada ASN untuk meminimalisir potensi perceraian di masa mendatang. “Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu menjaga keharmonisan para ASN,” tutup Darlis.

About the Author: Riano Hugo

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *