Jakarta, Gezah.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Menurut Yudi, langkah KPK untuk mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri adalah langkah yang tepat. Ia juga menyoroti bahwa Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Meski Yasonna berstatus sebagai saksi, saya meyakini penyidik melihatnya sebagai saksi kunci. Oleh karena itu, pencekalan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan penyidik,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, Yudi meminta pihak Imigrasi segera menyampaikan keputusan pencekalan ini kepada Yasonna dan Hasto. Ia juga menyarankan agar paspor keduanya ditahan sementara guna memastikan pencegahan efektif.
Yudi menambahkan, kasus dugaan suap ini, yang juga diwarnai tuduhan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, berpotensi melibatkan lebih banyak pihak. Hal ini bergantung pada temuan bukti-bukti tambahan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto. “Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK untuk Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna),” ungkap Agus pada Rabu (25/12/2024).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh penting dan upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
