Gezah.com – Budi Said, pengusaha kaya asal Surabaya, dinyatakan bersalah dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Jumat (27/12/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan bahwa Budi Said wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam, yang nilainya mencapai Rp 35,078 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1,1 triliun. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti tanggung jawab Budi terhadap keluarganya, sikap sopan selama persidangan, serta kerja samanya yang tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Namun, hakim juga menekankan bahwa tindakan Budi Said telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Berdasarkan data dan dokumen yang diperiksa, tidak ditemukan bukti pembelian emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton) yang diklaim Budi. Oleh karena itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas tersebut kepada Budi Said.
Budi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun menerima hukuman lebih ringan, perbuatan Budi tetap dianggap memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi bisnis besar.
