JAKARTA — Justice Ants Media Coalition (JAMC) mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sinjai tanpa memandang jabatan maupun posisi politik.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional JAMC, Ismail, menyikapi perkembangan penyidikan kasus SPAM yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai.
Menurut Ismail, penegakan hukum yang berkeadilan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau kekuasaan yang dimiliki.
“Pak Kajari, periksa Bupati Sinjai. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika unsur TAPD, pejabat teknis, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek sudah diperiksa, maka pejabat yang saat proyek berlangsung memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah juga harus dimintai keterangan,” tegas Ismail kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk tuduhan terhadap siapa pun, melainkan dorongan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Hukum adalah panglima. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan. Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh rakyat biasa, sementara pejabat yang memiliki kewenangan justru luput dari pemeriksaan,” tegas Ismail.
Menurutnya, kasus SPAM Sinjai telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelayanan dasar masyarakat terkait kebutuhan air bersih.
Nama Bupati Jadi Sorotan
Sorotan terhadap Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, muncul karena saat proyek SPAM yang kini menjadi objek penyidikan berlangsung pada periode 2019 hingga 2021, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai sekaligus Bendahara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Posisi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga mekanisme pencairan anggaran pemerintah.
Sebelumnya, mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, juga menyatakan bahwa Bupati Sinjai perlu dimintai keterangan oleh penyidik mengingat jabatan yang diembannya saat proyek berlangsung merupakan posisi strategis dalam tata kelola keuangan daerah.
“Menurut saya, beliau sangat pantas dimintai keterangan. Karena saat proyek itu dilaksanakan, beliau menjabat sebagai Kepala Keuangan dan Aset Daerah. Tentu saja punya peran dalam alur keuangan proyek tersebut,” ujar Suratman.
Suratman mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut meskipun saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Sinjai.
“Saya dimintai keterangan dan saya sampaikan bahwa saya tidak dilibatkan. Bahkan saya sempat dimarahi ketika mencoba ikut mengurusi proyek SPAM tersebut. Karena itu saya mengatakan kepada jaksa penyidik bahwa proyek ini memang bermasalah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya telah menaruh kecurigaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut karena sejumlah proses dinilai tidak berjalan secara transparan.
“Intinya kita serahkan kepada pihak Kajari. Saya melihat Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai sekarang tidak pandang bulu. Dan sebenarnya kasus ini mengerucut ke atas, kita tunggu saja ending-nya,” katanya.
JAMC: Bukan Hanya Layak, Tapi Wajib Diperiksa
Merespons pernyataan Suratman, Ismail menegaskan bahwa dalam konteks pengungkapan perkara secara menyeluruh, posisi Ratnawati Arif saat proyek berlangsung bukan lagi sekadar layak untuk diperiksa.
“Kalau menurut Pak Suratman Bupati Sinjai layak dipanggil, maka menurut kami sudah wajib diperiksa. Penyidik harus menggali seluruh keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pengelolaan keuangan proyek. Apalagi yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala BKAD dan Bendahara TAPD,” tegas Ismail.
Menurutnya, pemeriksaan merupakan hal yang lazim dalam proses penyidikan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang.
“Jangan salah dipahami. Diperiksa bukan berarti bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuat terang suatu perkara. Karena itu tidak boleh ada pihak yang merasa atau diperlakukan kebal terhadap proses hukum,” ujarnya.
Ismail menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Bupati Sinjai. Kalau masyarakat biasa, kontraktor, pejabat teknis, anggota TAPD, dan pihak lainnya bisa diperiksa, maka pejabat yang memiliki posisi strategis saat proyek berlangsung juga harus dimintai keterangan apabila dianggap relevan oleh penyidik. Hukum harus berdiri di atas semua golongan dan jabatan,” tegasnya.
Kejari Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 Liter per Detik SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SYD dan AAR dari pihak penyedia jasa.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sinjai, penyidik menemukan adanya perubahan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, pekerjaan yang belum selesai 100 persen namun dibuat seolah-olah telah selesai, serta dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dua dari tiga tersangka tersebut bahkan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut semakin memperkuat keyakinan publik bahwa perkara SPAM di Sinjai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang sedang diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
JAMC Dukung Kejari Usut Tuntas
Meski mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dianggap relevan, JAMC menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Sinjai dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurut Ismail, keberanian penyidik untuk menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan akan menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang kebal hukum. Kalau memang penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses penganggaran maupun pengambilan kebijakan, maka itu harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“JAMC mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Sinjai. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan keberanian mengungkap perkara secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” tutup Ismail.
