Praperadilan, Senjata Konstitusional Lawan Kesewenang-wenangan Aparat | Gezah.com

Praperadilan, Senjata Konstitusional Lawan Kesewenang-wenangan Aparat

Keterangan Foto: Agung Ramadhan Saputra, S.H, Sekretaris Young Lawyers Committe DPC Tanjungpinang, Dok (f/jugan).

Tanjungpinang, Gezah.com — Gugatan praperadilan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kelas II dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tlk dinilai sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH).

Sekretaris Young Lawyers Committee DPC Peradi Tanjungpinang, Agung Ramadhan Saputra, S.H., menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur hukum formal, melainkan instrumen penting dalam memperjuangkan keadilan.

“Praperadilan merupakan instrumen yang digunakan untuk mendapatkan keadilan bagi siapa pun yang merasakan adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan jabatannya,” ujar Agung.

Esensi Praperadilan: Hak Konstitusional Warga Negara

Agung menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengomentari substansi perkara yang sedang ditangani oleh rekannya, Yayan Setiawan, S.H., M.H., CPM. Namun demikian, perkara ini dapat menjadi pelajaran penting bagi praktisi hukum maupun masyarakat luas.

Menurutnya, esensi praperadilan adalah memberikan ruang bagi warga negara yang merasa dirugikan akibat tindakan aparat yang bertindak sewenang-wenang dengan dalih penegakan hukum (law enforcement). Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol agar kewenangan negara tidak berubah menjadi alat penindasan.

Intimidasi Jadi Momok Pencari Keadilan

Di sisi lain, Agung mengungkapkan realitas pahit yang kerap terjadi di lapangan. Secara de facto, tidak sedikit pihak yang justru mengalami tekanan ketika berani menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan.

“Sering muncul kalimat intimidatif seperti, ‘kalau kalian ajukan praperadilan, akan kami buat lebih berat hukumannya’,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Agung, kerap menjadi momok yang membuat masyarakat takut memperjuangkan hak hukumnya, meskipun praperadilan merupakan hak yang secara tegas dijamin oleh undang-undang.

KUHAP Baru dan Perluasan Objek Praperadilan

Menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026, Agung menilai momentum ini sebagai tantangan sekaligus harapan bagi dunia penegakan hukum. Salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah adanya perluasan objek praperadilan.

Jika dianalisis secara filosofis, perubahan tersebut merupakan jawaban atas praktik-praktik kesewenang-wenangan yang selama ini masih terjadi dalam proses penegakan hukum. Negara, secara tidak langsung, mengakui pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum.

Adu Intelektual, Bukan Adu Kewenangan

Di akhir pernyataannya, Agung menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi ajang adu intelektual dan profesionalisme para praktisi hukum, bukan sekadar pertarungan kewenangan.

“Yang diadu dalam penegakan hukum seharusnya adalah intelektual para praktisi hukum, bukan justru tegak dada karena jabatan dan kewenangan,” tegas Agung.

Dengan demikian, praperadilan bukanlah ancaman bagi aparat penegak hukum, melainkan cermin untuk menilai kualitas dan integritas penegakan hukum itu sendiri.

(Jugan)

About the Author: Riano Hugo

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *