POSITION PAPER RINGKAS
“65 Tahun Bayar Pajak, Rakyat Dizalimi Mafia Tanah & Indogrosir–Salim Group”
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ditujukan kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
H. Prabowo Subianto
1. Fakta Pajak 65 Tahun
Sejak 1940 hingga 2024, tanah milik Tjoddo bin Lauma di Km 18 Makassar tidak pernah absen dari kewajiban pajak.
Dokumen pajak yang membuktikan:
- IPEDA 1967 & 1985 atas nama Tjoddo.
- PBB 1993 & 2001 atas nama ahli waris (Abd. Jalali Dg. Nai).
- SPPT 2024 atas nama Abd. Jalali Dg. Nai senilai Rp122 juta.
Negara konsisten menerima pajak selama 65 tahun, artinya mengakui hak kepemilikan rakyat.
2. Kezaliman terhadap Abd. Jalali (66 Tahun)
Sebagai ahli waris, Abd. Jalali berjuang selama 23 tahun mempertahankan tanah leluhurnya.
Namun, alih-alih dibela negara, ia justru dipenjara akibat dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum BPN Makassar dan pihak Indogrosir (Salim Group).
Seorang rakyat kecil yang taat pajak kini diperlakukan lebih buruk daripada koruptor.
3. Maladministrasi BPN Makassar
- Rincik palsu Tjonra (hasil Labfor Polri 2021).
- SHM Annie 490/1984 salah letak (hasil penyelidikan Polda Sulsel 2022), seharusnya di Km 20, bukan Km 18 milik Tjoddo.
Dari dokumen cacat ini, lahir:
- SHGB 21970/2015 & 2016 → dialihkan ke PT ICC (Indogrosir), anak usaha Salim Group.
Fakta: Sertifikat Indogrosir berdiri di atas alas hak palsu dan secara hukum batal.
4. Dugaan Kejahatan Agraria
- PK MA 2004 lahir dari rincik palsu Tjonra.
- Oknum PTUN diduga meminta Rp500 juta (disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman dalam RDPU II 2025).
- Oknum BPN Makassar memberi kesaksian palsu dalam sidang pidana Abd. Jalali.
- Ombudsman Sulsel terkesan cuci tangan, sementara BPN Makassar acuh tak acuh.
5. Kontras Pajak: Rakyat vs Korporasi
- Tjoddo/Jalali: bayar pajak penuh, besar, rutin, dan tercatat resmi dalam sistem SISMIOP.
- Indogrosir: pajak fluktuatif, luas objek berkurang drastis (57.500 m² → 3.240 m²), bahkan diduga numpang pajak pada objek Tjoddo.
Ironi: rakyat dijadikan sapi perah pajak, sementara korporasi raksasa dilindungi dengan dokumen cacat.
6. Seruan Kepada Presiden
Tabe, Pak Presiden,
Kasus ini adalah cermin nyata kezaliman mafia tanah yang dilindungi birokrasi nakal.
- 65 tahun rakyat bayar pajak, tapi haknya diinjak.
- 23 tahun Jalali berjuang, kini dipenjara.
- Sementara itu, Indogrosir–Salim Group menikmati keuntungan dari dokumen cacat.
Kami mendesak Presiden untuk:
- Membatalkan SHGB Indogrosir di Km 18.
- Memerintahkan KPK & Kejaksaan Agung mengusut mafia tanah, dugaan pemerasan PTUN, serta kesaksian palsu BPN.
- Mengembalikan kedaulatan tanah Tjoddo kepada rakyat kecil.
PENUTUP
Kasus ini adalah uji keberanian negara:
Apakah akan berpihak pada rakyat yang 65 tahun taat pajak, atau pada mafia tanah dan korporasi besar?
“Kedaulatan tanah adalah kedaulatan rakyat. Jangan biarkan Tjoddo dan Jalali menjadi korban kezaliman mafia tanah & Indogrosir–Salim Group.”
Terima kasih.
Salam hormat dari Ahli Waris Tjoddo.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ditulis Oleh: Tim JAMC Makassar – Justice Ants Media Coalition
