PEKANBARU, Gezah.com — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk segera merampungkan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Larshen menilai, kasus yang telah bergulir cukup lama ini justru memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyoroti lambannya proses hukum yang menurutnya dapat merusak citra penegakan hukum di Riau.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal wibawa institusi penegak hukum. Bila hasil audit sudah ada, gelar perkara sudah digelar, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Larshen Yunus dalam keterangan pers, Sabtu (28/6/2025).
Kasus Jalan di Tempat, Nama Baik Kapolda Dipertaruhkan
Larshen turut menyayangkan kinerja penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau yang menurutnya tidak maksimal. Ia bahkan mengingatkan agar kasus ini tidak mencoreng nama baik Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan.
“Audit kerugian negara dari BPKP sudah jelas, mencapai Rp195,9 miliar. Aset mantan Sekwan juga telah disita, dari apartemen di Batam, vila di Sumbar, sampai kendaraan mewah. Tapi status tersangka untuk inisial M belum juga ditetapkan,” lanjutnya.
Sosok berinisial M yang dimaksud, diduga kuat adalah Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau sekaligus eks Pj Wali Kota Pekanbaru. Meski sudah beberapa kali disebut-sebut, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait status hukumnya.
KNPI Bandingkan dengan Kejati Riau
Ketua KNPI Riau itu juga membandingkan penanganan perkara ini dengan kasus serupa yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat itu, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan DPRD Riau, divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi anggaran perjalanan dinas senilai Rp2,3 miliar.
“Tengku Fauzan hanya sebentar jadi Plt Sekwan, prosesnya cepat, hukumnya tuntas. Sedangkan inisial M, menjabat jauh lebih lama dengan kerugian negara hampir Rp200 miliar, justru kasusnya berlarut-larut,” kritik Larshen.
Peringatkan Potensi Gejolak Sosial
Aktivis anti-korupsi ini juga mengingatkan potensi gejolak sosial apabila perkara ini tidak segera dituntaskan. Menurutnya, ketidakpastian hukum bisa memicu aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolda Riau.
“Kalau ini dibiarkan, bisa saja muncul aksi massa. Jika itu terjadi, bukan hanya institusi yang kena imbas, tapi juga Kapolda bahkan Kapolri. Jangan biarkan masalah ini jadi bom waktu,” ucapnya tegas.
Larshen juga meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawal kasus ini. Sebagai mitra kepolisian, parlemen diharapkan ikut mendorong supremasi hukum di daerah.
Hukum Harus Berdiri Tegak
Di akhir pernyataannya, Larshen Yunus menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tak boleh ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
“Jangan pilih-pilih dalam menegakkan hukum. Jika ada yang bersalah, segera tetapkan tersangka dan proses sesuai aturan. Rakyat butuh kejelasan hukum, bukan sandiwara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Riau atas desakan keras Ketua KNPI Riau tersebut.
