Pekanbaru, Gezah.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, mengajukan audiensi ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang memberhentikannya secara sepihak dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyurati Ketua DPRD untuk meninjau kembali dasar pemberhentian tersebut. Menurut Niar, audiensi ini bertujuan untuk mencari kejelasan atas prosedur pemberhentian yang dianggap tidak sesuai oleh Naldo.
“Dokter Naldo merasa pemberhentian itu dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur. Langkah pertama, kami akan menyurati Ketua DPRD. Selanjutnya, mungkin akan ada rapat antara Komisi III dan Ketua DPRD untuk mendiskusikan tindakan yang akan diambil ke depannya,” ujar Niar usai audiensi, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kota Pekanbaru mengeluhkan buruknya manajemen RSD Madani, yang membuat mereka lebih memilih berobat ke rumah sakit swasta. Kondisi ini turut menjadi perhatian DPRD untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Niar juga menyampaikan harapannya agar RSD Madani dapat kembali menjadi pilihan utama masyarakat Kota Pekanbaru. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan tenaga medis di rumah sakit tersebut.
“Kami berharap puskesmas-puskesmas di Kota Pekanbaru dapat merujuk pasien ke RSD Madani. Selain itu, pasien dari program Universal Health Coverage (UHC) yang pembiayaannya berasal dari APBD Kota Pekanbaru juga bisa dirujuk ke sana. Dengan begitu, pelayanan di RSD Madani dapat lebih maksimal, dan pendapatan rumah sakit setiap bulan dapat meningkat,” pungkasnya.
