Pekanbaru, Gezah.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa isu yang menyebut dua pejabat Kejati Riau, termasuk Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulfikar Nasution, membocorkan rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak benar.
“Tidak benar, kalau iya tentu sudah diperiksa pengawasan,” ujar Akmal saat dikonfirmasi media pada Jumat (27/12/2024).
Zulfikar Nasution sebelumnya diberitakan dicopot dari jabatannya karena diduga membocorkan informasi rencana OTT KPK. Namun, Akmal Abbas membantah kabar ini.
“Bukan dicopot, mutasi jabatan itu hal biasa. Pengisian posisi jabatan sesuai analisa jabatan (anjab),” jelasnya.
Isu Mutasi dan Keterkaitan dengan OTT KPK
Kabar pencopotan Zulfikar dan pejabat lainnya, Muhamat Fahrorozi (Asisten Intelijen Kejati Riau), muncul setelah OTT KPK yang menangkap sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, termasuk Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution, pada Senin (2/12/2024). Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memilih tidak berkomentar terkait isu ini.
“KPK hanya akan fokus pada penanganan perkara yang sedang berjalan. Untuk isu lain, silakan tanyakan ke instansi terkait,” ujar Tessa.
Menurut laporan, rencana OTT diduga bocor setelah informasi yang diperoleh Muhamat Fahrorozi disebarkan di grup WhatsApp internal Kejati Riau, yang kemudian diteruskan oleh Zulfikar Nasution ke pihak luar.
Zulfikar kini dimutasi sebagai Kepala Bidang Penyelenggara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, sementara Fahrorozi dipindahkan menjadi Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya mutasi kedua pejabat tersebut. Namun, ia menyebut mutasi ini sebagai bagian dari rotasi rutin (tour of duty dan tour of area) dan belum memastikan keterkaitannya dengan OTT KPK.
“Kita akan cek apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan informasi yang berkembang,” ungkap Harli.
Proses Hukum Masih Berlanjut
KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah) sebagai tersangka dalam kasus OTT ini. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.
