Gezah.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan rencana penerapan konsep “denda damai” sebagai alternatif penyelesaian hukum bagi pelaku tindak pidana ekonomi. Mekanisme ini telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru, yakni UU No. 11 Tahun 2021.
Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tersebut, disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, termasuk menggunakan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud mencakup tindak pidana ekonomi seperti pelanggaran kepabeanan, cukai, dan lainnya yang berdampak pada perekonomian negara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (24/12/2024).
Namun, Harli menegaskan bahwa denda damai tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Proses hukum bagi pelaku korupsi tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara yuridis, tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam lingkup penerapan denda damai, kecuali ada definisi baru yang memasukkan korupsi sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi,” tambah Harli.
Denda damai sendiri diartikan sebagai penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disepakati dan disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Dukungan dan Tantangan Implementasi
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa denda damai juga dapat digunakan untuk menangani kasus yang merugikan negara tanpa harus melalui pengampunan presiden. Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan kewenangan ini kepada Jaksa Agung.
“Dengan adanya UU Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung memiliki ruang untuk melakukan upaya denda damai tanpa melalui presiden,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa penerapan denda damai masih memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa regulasi teknis ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
Mekanisme denda damai diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus tindak pidana ekonomi tertentu, sekaligus memulihkan kerugian negara secara lebih efektif. Namun, implementasinya akan tetap diawasi ketat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan memastikan transparansi.
